Berikut beberapa permasalahan sosial yang
terjadi di dalam masyarakat.
A.
Masalah
kependudukan
Kependudukan
berkaitan dengan demografi demografi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk
dan grafein yang berarti menulis. Jadi
demografi dapat diartikan tulisan mengenai rakyat atau penduduk. Masalah
kependudukan atau demografi di tiap-tiap negara berbeda. Pada negara
miskin/berkembang jumlah penduduk relatif banyak, lapangan pekerjaan dan
perekonomian masyarakat relatif rendah. Sementara itu negara-negara maju
memiliki jumlah penduduk relatif sedikit/stabil lapangan pekerjaan memadai dan
tingkat perekonomian masyarakat stabil atau mencukupi. Selain itu masalah
perpindahan penduduk seperti urbanisasi termasuk permasalahan kependudukan.
Urbanisasi
menyebabkan semakin banyak pemukiman kumuh di daerah perkotaan. Pemukiman kumuh
merupakan permasalahan sosial yang dapat memicu masalah lingkungan seperti
banjir karena tumpukan sampah dan tata kelola bangunan yang tidak ramah
lingkungan.
Penduduk
merupakan sumber daya yang berperan penting dalam memajukan negara karena
penduduk merupakan subjek sekaligus objek pembangunan. Negara memiliki tanggung
jawab untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk. Masalah kependudukan dapat
diatasi melalui program Keluarga Berencana (KB), perpindahan penduduk atau
transmigrasi, peningkatan kualitas pendidikan, dan peningkatan kesehatan
masyarakat.
B.
Kemiskinan
Pada
umumnya masalah kemiskinan terjadi di setiap negara yang memiliki angka ketergantungan
tinggi, artinya jumlah penduduk yang bekerja lebih sedikit dibandingkan jumlah
penduduk yang tidak bekerja (pengangguran) yang belum mendapatkan pekerjaan. Penduduk
yang tidak bekerja yaitu penduduk yang masih berada pada usia dibawah 15 tahun
serta penduduk usia lanjut yang sudah tidak produktif pada usia di atas 65
tahun. Sementara itu masyarakat yang menganggur (belum memperoleh pekerjaan)
merupakan usia produktif (berusia 15-64 tahun ), namun belum memperoleh
pekerjaan.
Menurut
Soerjono Soekanto kemiskinan dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketika
seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai taraf kehidupan
kelompok. Kondisi tersebut disebabkan
oleh ketidakmampuan memanfaatkan tenaga, mental, ataupun fisik dalam kelompok
tersebut. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan pada September
2019 mencapai 9,22 persen. Angka ini turun 0,19 persen poin terhadap Maret 2019
dan menurun 0,44 persen poin terhadap September 2018. Sementara jumlah penduduk
miskin pada September 2019 tercatat 24,79 juta orang.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
kemiskinan sebagai berikut.
a) Prosesnya
standar pendapatan perkapita masyarakat.
b) menurunnya
etos kerja dan produktivitas masyarakat.
c) biaya
hidup yang tinggi.
d) pembagian
subsidi income pemerintah yang kurang merata.
Adapun indikator kemiskinan yang dikutip dari
Badan Pusat Statistik sebagai berikut:
a) ketidakmampuan
memenuhi kebutuhan pokok/sandang papan dan pangan.
b) tidak
adanya akses terhadap kebutuhan hidup dasar lainnya/kesehatan, pendidikan,
sanitasi air bersih, dan transportasi.
c) tidak
adanya jaminan masa depan karena tidak mempunyai investasi untuk pendidikan dan
keluarga.
d) kerentanan
terhadap guncangan, baik yang bersifat individual maupun massa.
e) rendahnya
kualitas sumber daya manusia dan terbatasnya sumber daya alam.
f) Kurangnya
apresiasi dalam kegiatan sosial masyarakat.
g) tidak
adanya akses dalam lapangan pekerjaan dan mata pencaharian yang
berkesinambungan.
h) ketidakmampuan
untuk berusaha karena cacat fisik dan mental.
i) ketidakmampuan
dan ketergantungan sosial/anak-anak terlantar, wanita korban kekerasan rumah
tangga, janda miskin, kelompok Marginal, dan kelompok terpencil.
C.
kriminalitas/kejahatan
Kriminalitas
atau kejahatan merupakan fenomena sosial yang akan cenderung ada dalam
masyarakat. Kriminalitas/kejahatan dapat
dilakukan oleh siapa saja anak-anak, remaja, orang dewasa, dan orang-orang yang
telah lanjut usia.
Berikut
pengertian kriminalitas atau kejahatan menurut beberapa ahli:
1) Menurut
Soerjono Soekanto kejahatan dapat terjadi dalam masyarakat karena adanya
tahapan imitasi, pelaksanaan peranan sosial asosiasi diferensiasi/diferensial,
kompensasi identifikasi konsep diri pribadi ( self
conception). dan kekecewaan
agresif sebagai proses-proses yang menyebabkan seseorang menjadi penjahat.
2) Menurut Tjafel penjahat dapat dibagi menjadi
tiga tipe berberberikut.
a) penjahat
yang melakukan kejahatan didorong oleh faktor psikologis yaitu orang yang sakit jiwa dan berjiwa abnormal namun tidak sakit jiwa
b) penjahat
yang melakukan tindakan pidana karena memiliki cacat jasmani/rohani dan
kemunduran jiwa raganya. Tipe ini dibagi menjadi dua yaitu orang-orang yang
memiliki gangguan jasmani/rohani sejak lahir dan gangguan yang terjadi pada
usia muda/usia lanjut. Gangguan ini menyebabkan mereka kesulitan memperoleh
pendidikan dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
c) penjahat
karena faktor-faktor sosial, misalnya karena kebiasaan, adanya kesempatan,
faktor kebetulan atau pertama kali dan penjahat berkelompok.
Dengan
demikian kejahatan atau crime merupakan perilaku yang melanggar
hukum dan melanggar norma-norma sosial sehingga masyarakat menentangnya.
D.
Korupsi
Korupsi
berasal dari bahasa Inggris yaitu corrupt.
Dalam bahasa Latin korupsi berasal dari perpaduan dua kata com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah korupsi dapat dinyatakan sebagai
suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya
suatu pemberian. Dalam praktiknya korupsi lebih dikenal sebagai kegiatan
menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan untuk kepentingan pribadi.
jadi korupsi lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik
atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
E.
Kesenjangan
sosial
Kesenjangan
sosial merupakan situasi atau keadaan sosial yang tidak seimbang. Ketidakseimbangan
disebabkan oleh kesalahan fungsi dan kedudukan anggota masyarakat baik di
lingkungan keluarga masyarakat maupun negara. Ketidakseimbangan terlihat dengan
adanya jarak antara tingkatan dalam stratifikasi sosial.
Kesenjangan
sosial dapat terjadi karena tidak terpenuhinya persyaratan fungsional suatu
sistem sosial seperti adaptasi, pencapaian tujuan-tujuan, dan integrasi antar
anggota. Sebagai contoh, persyaratan
adaptasi yang tidak tidak terpenuhi dalam subsistem ekonomi menyebabkan
kesenjangan ekonomi berupa ketimpangan pendapatan ekonomi antar anggota
masyarakat selanjutnya muncul golongan masyarakat kelas bawah kelas menengah
dan kelas atas.
Kesenjangan
sosial ditinjau dari teori sistem sosial yang dikemukakan Talcott Parsons
dimaknai sebagai sebuah ketidak sesuaian antara realitas sosial dan fungsi dan
sistem sosial. Menurut Talcott Parson kesenjangan sosial mencuat karena
terdapat kesalahan dalam sistem sosial sehingga fungsi dan keseimbangan sistem
terganggu.
F.
Ketidakadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia kelayakan diartikan
sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu berkaitan dengan 2 orang atau benda. Apabila
kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan,
tiap-tiap orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Jika tidak sama,
tiap-tiap orang akan menerima bagian yang tidak sama. Pelanggaran terhadap
proporsi tersebut mewujudkan ketidakadilan.
Menurut
seorang ahli hukum Romawi Ulpianus Keadilan adalah tribuere jus suum cuiqe yang berarti memberi masing-masing haknya. Dengan kata lain Keadilan adalah pemenuhan
hak sedangkan ketidakadilan adalah pengingkaran hak sebagai contoh seorang yang
tanah pekarangannya tergusur karena pelebaran jalan berhak menerima ganti rugi
secara layak Jika ia tidak diberi ganti rugi yang layak berarti telah terjadi
ketidakadilan.
1) Keadilan menurut sumbernya diklasifikasikan
sebagai berikut.
a) keadilan individual yaitu keadilan yang bergantung
pada baik atau buruk tiap-tiap individu.
b) keadilan
sosial yaitu keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur struktur
dalam bidang politik ekonomi sosial budaya dan ideologi.
2) Keadilan
menurut jenisnya dibedakan sebagai berikut.
a) Keadilan
legal atau keadilan moral terwujud apabila setiap anggota masyarakat melakukan
fungsinya dengan baik menurut kemampuannya. Dengan kata lain, keadilan terwujud
apabila setiap orang melaksanakan pekerjaan menurut sifat dasarnya yang paling
sesuai.
b) Keadilan
distributif terwujud apabila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan
hal-hal yang tidak sama diperlukan secara tidak sama.
c) Keadilan
kumulatif terwujud apabila tindakannya tidak bercorak ekstrem sehingga merusak
atau menghancurkan pertalian dalam masyarakat menjadi tidak tertib.
G.
Konflik/pemberontakan
dan peperangan
Konflik
dapat diartikan sebagai pertentangan antar dua pihak baik individu maupun
kelompok. Konflik dapat berupa pemberontakan dan peperangan. Pemberontakan
merupakan permasalahan sosial dalam kelompok itu sendiri. sementara itu
peperangan merupakan konflik melalui kekerasan yang terjadi antara satu negara
atau kelompok masyarakat dan kelompok lainnya.
Konflik
berhubungan dengan stabilitas dalam masyarakat. Baik peperangan maupun
pemberontakan cenderung berdampak negatif. Pemberontakan dan peperangan selalu
ditandai dengan adanya kontak fisik antar kelompok yang bertikai. Kondisi ini
dapat berujung pada hilangnya nyawa, hilangnya harta benda, kerusakan fasilitas
umum, dan penjarahan. Sementara itu secara fisiologis pemberontakan dan
peperangan menimbulkan trauma bagi masyarakat yang menjadi korban.
Untuk
menjaga keamanan sosial, masyarakat membentuk lembaga lembaga yang bertujuan
menjaga stabilitas sosial. Lembaga-lembaga tersebut seperti Kepolisian,
Kejaksaan, dan Pengadilan. Lembaga lembaga ini berfungsi mengawasi lembaga
lembaga lain dalam kehidupan masyarakat serta mengendalikan perilaku
masyarakat. Lembaga-lembaga ini memiliki aturan hukum yang jelas dan memiliki
sanksi tegas. Sementara itu lembaga keamanan tingkat internasional terdapat
pada perserikatan bangsa-bangsa (PBB).
H.
Disorganisasi
keluarga
Disorganisasi
keluarga dapat dikategorikan sebagai permasalahan sosial. keluarga menunjukkan
unit terkecil dalam masyarakat dari sudut pandang fungsionalis keluarga dapat
diibaratkan sebagai sensor kecil dalam jaringan tubuh. Jika sel-sel ini rusak
akan mempengaruhi jaringan dan sistem kerja tubuh. Seperti halnya masyarakat
disorganisasi keluarga dapat mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat di
sekitarnya.
Disorganisasi
keluarga mewujudkan perpecahan keluarga Karena anggota keluarga tidak dapat
memenuhi kewajiban sesuai peran masing-masing. disorganisasi keluarga dapat
disebabkan adanya hubungan diluar pernikahan, perceraian, kurangnya komunikasi,
krisis, dan gangguan biologis ataupun psikologis yang dialami anggota keluarga.
Masalah yang
timbul akibat disorganisasi keluarga sebagai berikut.
1) kekerasan dalam rumah tangga ( kekerasan pada
istri, anak, atau suami).
2) aborsi ( pembunuhan janin dalam kandungan).
3) anak terlantar ( muncul anak-anak yang dibuang
oleh orang tuanya)
4) perdagangan dan eksploitasi pada anak, istri,
dan anggota keluarga lainnya.
5) tindakan asusila oleh anggota keluarga
sendiri.
6) pembunuhan oleh anggota keluarga sendiri.
pada
dasarnya keluarga memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.
1) Fungsi
afeksi yaitu memberikan kasih sayang kepada anggota keluarga.
2) fungsi
proteksi yaitu memberikan perlindungan kepada anggota keluarga.
3) fungsi
sosialisasi yaitu menanamkan nilai-nilai sosial sebelum anak terjun dalam masyarakat.
4) fungsi
ekonomi berkaitan dengan tugas orang tua memenuhi kebutuhan anggota keluarganya
dengan baik. orang tua menyediakan kebutuhan sandang pangan papan dan
pendidikan yang layak bagi anak-anak mereka.
keluarga
yang sehat mampu menjalankan fungsi-fungsi tersebut sebagai bentuk pemenuhan
kebutuhan hidup manusia. pada dasarnya disorganisasi keluarga merupakan suatu
keadaan transisi menuju masyarakat modern dan kompleks yang disebabkan oleh
keterlambatan dalam menyesuaikan diri dengan situasi sosial ekonomi baru.
I.
Masalah
lingkungan hidup
Lingkungan
hidup manusia berkaitan dengan hubungan antara manusia dan hubungan manusia
dengan makhluk lainnya ciptaan Tuhan. Masalah lingkungan hidup menjadi kajian
sosiologi dalam memahami permasalahan permasalahan sosial dalam masyarakat.
Masalah lingkungan hidup dapat terjadi secara alami atau dipengaruhi oleh
campur tangan manusia. Masalah lingkungan hidup akibat gempa angin gunung
meletus merupakan masalah lingkungan hidup yang terjadi secara alami. Sementara
itu masalah hutan gundul banjir dan pencemaran/polusi merupakan masalah
lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas manusia karena tidak
memperhatikan lingkungan. Peristiwa-peristiwa tersebut berkaitan dengan
hubungan manusia dan makhluk lainnya ciptaan Tuhan. Selain itu situasi
lingkungan keluarga tetangga dan pekerjaan menjadi bagian dari lingkungan hidup
manusia. pola interaksi antar manusia
menghasilkan nilai-nilai norma dan kebudayaan yang membentuk identitas
kehidupan masyarakat. Dengan demikian hubungan antara manusia merupakan lingkungan
sosial yang menjadi bagian dari lingkungan hidup manusia.
Masalah
lingkungan hidup berarti segala bentuk penyimpangan atau pola interaksi
kehidupan manusia yang dapat mengganggu aktivitas dan kelangsungan hidup
manusia. Manusia merupakan aktor yang melaksanakan segala bentuk perubahan
lingkungan hidupnya. Oleh karena itu kelestarian alam dan situasi sosial
masyarakat dikendalikan oleh manusia.
Sebagai
makhluk yang dikaruniai akal hendaknya manusia menjadi pemimpin yang dapat
menjaga keselarasan alam. Lingkungan hidup yang tidak terjaga dengan baik dapat
merugikan kehidupan manusia itu sendiri. Perlu adanya pembangunan dan pola
interaksi dengan mengedepankan sikap peduli lingkungan agar manusia dapat terus
hidup selaras dengan alam dan lingkungan sosial.
J.
Pelanggaran
norma norma masyarakat
Menurut
sudut pandang norma-norma sosial masyarakat pelanggaran yang terjadi dalam
masyarakat sebagai berikut.
1)
Pelacuran
Pelacuran
berasal dari bahasa latin yaitu pro-stituere
atau pro-staure yang berarti
membiarkan diri berbuat zina. sementara itu prostitute adalah pelacur atau tuna susila. Tuna susila
merupakan tindakan yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma dalam
masyarakat. Oleh karena itu pelacur diartikan sebagai seseorang yang
berperilaku tidak pantas dan dapat menimbulkan masalah atau penyakit kepada
orang-orang yang ada disekitarnya ataupun kepada diri sendiri.
Menurut Kartini Kartono pelacur dapat
didefinisikan sebagai berikut.
a) Peristiwa
penjualan diri dengan jalan memperjualbelikan Badan Kehormatan dan kepribadian
kepada banyak orang untuk memuaskan nafsu nafsu seksual dengan imbalan
pembayaran.
b) Perbuatan
perempuan atau laki-laki yang menyebabkan badannya secara seksual agar
mendapatkan upah.
Terjadinya tindak pelacuran dapat
dilatarbelakangi oleh faktor-faktor berikut.
● Faktor
internal yaitu faktor dari dorongan dalam diri seseorang misalnya karena nafsu
sifat malas dan keinginan memperoleh uang secara instan.
● Faktor
eksternal yaitu daya tarik dari luar karena faktor ekonomi lingkungan
pengalaman dan proses sosialisasi keluarga yang tidak sempurna.
2)
perjudian
Menurut
Kartini Kartono perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan
suatu nilai atau sesuatu yang dianggap berharga dengan menyadari adanya resiko
dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan pertandingan
perlombaan dan kejadian-kejadian yang belum pasti hasilnya.
Perkembangan
teknologi informasi melalui internet menimbulkan bentuk kejahatan baru dalam
perjudian yaitu perjanjian melalui internet atau internet gambling. Tindak pidana perjudian melalui internet dilakukan
melalui sistem elektronik informasi elektronik dan dokumen elektronik. Pada
internet gamebling media digunakan
yaitu website, email, dan pesan
singkat.
3)
Delinkuensi
anak
Delinkuensi
anak merupakan penyimpangan sosial yang dianggap melanggar nilai dan norma
dalam masyarakat. Delinquency anak dapat terjadi karena faktor dari dalam
maupun Faktor dari luar. Faktor dari dalam atau internal berhubungan dengan
gangguan kejiwaan sejak seseorang lahir. Sementara itu faktor dari
luar/eksternal dipengaruhi oleh sosialisasi tidak sempurna yang dilakukan oleh
keluarga kelompok bermain sekolah atau lingkungan masyarakat. Delinquency anak
dapat berupa keterlibatan anak dalam aktivitas yang bertentangan dengan nilai
dan norma misalnya keterlibatan anak dalam geng motor dan tawuran. Penyimpangan
sosial juga dapat dilakukan secara individu yaitu pencurian perampokan
pencopetan penganiayaan pelanggaran susila penggunaan obat terlarang dan
pemerkosaan.
4)
Alkoholisme
Alkoholisme berkaitan
dengan kegiatan mengonsumsi minuman keras. Minuman keras telah ada sejak lama
dalam kehidupan masyarakat minuman keras tradisional masih diproduksi dan dikonsumsi
sebagian masyarakat. Minuman beralkohol tradisional misalnya tuak air tapai dan
legen/sari pohon siwalan. Minuman
minuman tersebut apabila mengalami fermentasi akan menghasilkan kadar alkohol
cukup tinggi sementara itu minuman keras hasil olahan pabrik diantaranya Wine, Wiski dan bir.
Mengonsumsi minuman beralkohol tidak baik bagi kesehatan tubuh karena
dapat merusak organ vital seperti lambung hati dan ginjal. Oleh karena itu kita
wajib menghindari minuman beralkohol Selain itu sikap mendekatkan diri pada
Tuhan Yang Maha Esa serta menjalankan perintah Agama dapat membentengi diri
agar kita terhindar dari perbuatan melanggar norma-norma agama seperti
mengonsumsi minuman keras.
5) Homoseksual dan lesbian
Secara
sosiologis homoseksual adalah
seseorang yang cenderung mengutamakan orang dengan jenis kelamin yang sama
sebagai Mitra seksual. Adapun homoseksualitas
merupakan sikap atau pola perilaku para pelaku homoseksual. Homoseksual
lebih mengarah pada pria sedangkan lesbian merupakan sebutan bagi wanita. Para
pelaku homoseksual dan lesbian
menderita konflik batin yang menyangkut identitas diri dan bertentangan dengan
identitas sosial mereka. Akibat konflik batin tersebut terdapat kecenderungan
mengubah karakteristik seksualnya.
Homoseksual dapat digolongkan menjadi 3
kategori berikut.
a) golongan
yang secara aktif mencari mitra kencan.
b) golongan
pasif yaitu golongan yang sifatnya
menunggu.
c) golongan
situasional yaitu golongan yang mungkin bersikap pasif atau aktif melakukan
tindakan tindakan tertentu.
Pada taraf
tertentu pelaku hubungan sesama jenis dapat dikategorikan sebagai transeksual dan transgender. Transeksual
terjadi pada pelaku hubungan sesama jenis yang mengubah kelaminnya menjadi alat
kelamin lawan jenisnya. Sementara itu transgender
terjadi pada pelaku hubungan sesama jenis yang tidak mengubah alat kelaminnya
namun perilakunya cenderung seperti lawan jenisnya.
Pandangan
pandangan sosiologis menyatakan bahwa homoseksualitas
merupakan suatu peranan. walaupun derajat keterikatannya pada aspek seksualitas berbeda-beda homoseksualitas merupakan permasalahan
sosial karena menunjukkan pelanggaran norma sosial.
2. DAMPAK PERMASALAHAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT
Setiap
permasalahan sosial akan berdampak bagi masyarakat. beberapa dampak
permasalahan sosial sebagai berikut.
a. kriminalitas meningkat
b. terjadinya disorganisasi sosial dalam
masyarakat
c. terjadinya kerusakan akibat perilaku
menyimpang dalam masyarakat
d. meningkatnya kesenjangan sosial dalam
masyarakat
e. pengangguran meningkat.