Minggu, 01 November 2020

BERBAGAI PERMASALAHAN SOSIAL DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEHIDUPAN PUBLIK

 

 Berikut beberapa permasalahan sosial yang terjadi di dalam masyarakat.

 

A.   Masalah kependudukan

            Kependudukan berkaitan dengan demografi demografi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan grafein yang berarti menulis. Jadi demografi dapat diartikan tulisan mengenai rakyat atau penduduk. Masalah kependudukan atau demografi di tiap-tiap negara berbeda. Pada negara miskin/berkembang jumlah penduduk relatif banyak, lapangan pekerjaan dan perekonomian masyarakat relatif rendah. Sementara itu negara-negara maju memiliki jumlah penduduk relatif sedikit/stabil lapangan pekerjaan memadai dan tingkat perekonomian masyarakat stabil atau mencukupi. Selain itu masalah perpindahan penduduk seperti urbanisasi termasuk permasalahan kependudukan.

            Urbanisasi menyebabkan semakin banyak pemukiman kumuh di daerah perkotaan. Pemukiman kumuh merupakan permasalahan sosial yang dapat memicu masalah lingkungan seperti banjir karena tumpukan sampah dan tata kelola bangunan yang tidak ramah lingkungan.

            Penduduk merupakan sumber daya yang berperan penting dalam memajukan negara karena penduduk merupakan subjek sekaligus objek pembangunan. Negara memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk. Masalah kependudukan dapat diatasi melalui program Keluarga Berencana (KB), perpindahan penduduk atau transmigrasi, peningkatan kualitas pendidikan, dan peningkatan kesehatan masyarakat.

 

B.   Kemiskinan

            Pada umumnya masalah kemiskinan terjadi di setiap negara yang memiliki angka ketergantungan tinggi, artinya jumlah penduduk yang bekerja lebih sedikit dibandingkan jumlah penduduk yang tidak bekerja (pengangguran) yang belum mendapatkan pekerjaan. Penduduk yang tidak bekerja yaitu penduduk yang masih berada pada usia dibawah 15 tahun serta penduduk usia lanjut yang sudah tidak produktif pada usia di atas 65 tahun. Sementara itu masyarakat yang menganggur (belum memperoleh pekerjaan) merupakan usia produktif (berusia 15-64 tahun ), namun belum memperoleh pekerjaan.

            Menurut Soerjono Soekanto kemiskinan dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketika seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai taraf kehidupan kelompok.  Kondisi tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan memanfaatkan tenaga, mental, ataupun fisik dalam kelompok tersebut. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan pada September 2019 mencapai 9,22 persen. Angka ini turun 0,19 persen poin terhadap Maret 2019 dan menurun 0,44 persen poin terhadap September 2018. Sementara jumlah penduduk miskin pada September 2019 tercatat 24,79 juta orang.

 

 Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kemiskinan sebagai berikut.

a)    Prosesnya standar pendapatan perkapita masyarakat.

b)    menurunnya etos kerja dan produktivitas masyarakat.

c)    biaya hidup yang tinggi.

d)    pembagian subsidi income pemerintah yang kurang merata.

 

 

 

 Adapun indikator kemiskinan yang dikutip dari Badan Pusat Statistik sebagai berikut:

a)    ketidakmampuan memenuhi kebutuhan pokok/sandang papan dan pangan.

b)    tidak adanya akses terhadap kebutuhan hidup dasar lainnya/kesehatan, pendidikan, sanitasi air bersih, dan transportasi.

c)    tidak adanya jaminan masa depan karena tidak mempunyai investasi untuk pendidikan dan keluarga.

d)    kerentanan terhadap guncangan, baik yang bersifat individual maupun massa.

e)    rendahnya kualitas sumber daya manusia dan terbatasnya sumber daya alam.

f)     Kurangnya apresiasi dalam kegiatan sosial masyarakat.

g)    tidak adanya akses dalam lapangan pekerjaan dan mata pencaharian yang berkesinambungan.

h)    ketidakmampuan untuk berusaha karena cacat fisik dan mental.

i)      ketidakmampuan dan ketergantungan sosial/anak-anak terlantar, wanita korban kekerasan rumah tangga, janda miskin, kelompok Marginal, dan kelompok terpencil.

 

C.   kriminalitas/kejahatan

Kriminalitas atau kejahatan merupakan fenomena sosial yang akan cenderung ada dalam masyarakat.  Kriminalitas/kejahatan dapat dilakukan oleh siapa saja anak-anak, remaja, orang dewasa, dan orang-orang yang telah lanjut usia.

 

Berikut pengertian kriminalitas atau kejahatan menurut beberapa ahli:

1)    Menurut Soerjono Soekanto kejahatan dapat terjadi dalam masyarakat karena adanya tahapan imitasi, pelaksanaan peranan sosial asosiasi diferensiasi/diferensial, kompensasi identifikasi konsep diri pribadi (  self  conception).   dan kekecewaan agresif sebagai proses-proses yang menyebabkan seseorang menjadi penjahat.

 

2)     Menurut Tjafel penjahat dapat dibagi menjadi tiga tipe berberberikut.

a)    penjahat yang melakukan kejahatan didorong oleh faktor psikologis yaitu orang yang sakit jiwa dan berjiwa abnormal namun tidak sakit jiwa

b)    penjahat yang melakukan tindakan pidana karena memiliki cacat jasmani/rohani dan kemunduran jiwa raganya. Tipe ini dibagi menjadi dua yaitu orang-orang yang memiliki gangguan jasmani/rohani sejak lahir dan gangguan yang terjadi pada usia muda/usia lanjut. Gangguan ini menyebabkan mereka kesulitan memperoleh pendidikan dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

c)    penjahat karena faktor-faktor sosial, misalnya karena kebiasaan, adanya kesempatan, faktor kebetulan atau pertama kali dan penjahat berkelompok.

 

Dengan demikian kejahatan atau  crime merupakan perilaku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial sehingga masyarakat menentangnya.

 

D.   Korupsi

Korupsi berasal dari bahasa Inggris yaitu corrupt. Dalam bahasa Latin korupsi berasal dari perpaduan dua kata com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol.  Istilah korupsi dapat dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam praktiknya korupsi lebih dikenal sebagai kegiatan menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan untuk kepentingan pribadi. jadi korupsi lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.

 

E.    Kesenjangan sosial

 

Kesenjangan sosial merupakan situasi atau keadaan sosial yang tidak seimbang. Ketidakseimbangan disebabkan oleh kesalahan fungsi dan kedudukan anggota masyarakat baik di lingkungan keluarga masyarakat maupun negara. Ketidakseimbangan terlihat dengan adanya jarak antara tingkatan dalam stratifikasi sosial.

Kesenjangan sosial dapat terjadi karena tidak terpenuhinya persyaratan fungsional suatu sistem sosial seperti adaptasi, pencapaian tujuan-tujuan, dan integrasi antar anggota.  Sebagai contoh, persyaratan adaptasi yang tidak tidak terpenuhi dalam subsistem ekonomi menyebabkan kesenjangan ekonomi berupa ketimpangan pendapatan ekonomi antar anggota masyarakat selanjutnya muncul golongan masyarakat kelas bawah kelas menengah dan kelas atas.

Kesenjangan sosial ditinjau dari teori sistem sosial yang dikemukakan Talcott Parsons dimaknai sebagai sebuah ketidak sesuaian antara realitas sosial dan fungsi dan sistem sosial. Menurut Talcott Parson kesenjangan sosial mencuat karena terdapat kesalahan dalam sistem sosial sehingga fungsi dan keseimbangan sistem terganggu.

 

F.    Ketidakadilan

            Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu berkaitan dengan 2 orang atau benda. Apabila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, tiap-tiap orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Jika tidak sama, tiap-tiap orang akan menerima bagian yang tidak sama. Pelanggaran terhadap proporsi tersebut mewujudkan ketidakadilan.

            Menurut seorang ahli hukum Romawi Ulpianus Keadilan adalah tribuere jus suum cuiqe yang berarti memberi masing-masing haknya.  Dengan kata lain Keadilan adalah pemenuhan hak sedangkan ketidakadilan adalah pengingkaran hak sebagai contoh seorang yang tanah pekarangannya tergusur karena pelebaran jalan berhak menerima ganti rugi secara layak Jika ia tidak diberi ganti rugi yang layak berarti telah terjadi ketidakadilan.

 

1)     Keadilan menurut sumbernya diklasifikasikan sebagai berikut.

a)    keadilan  individual yaitu keadilan yang bergantung pada  baik atau buruk tiap-tiap individu.

b)    keadilan sosial yaitu keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur struktur dalam bidang politik ekonomi sosial budaya dan ideologi.

 

2)    Keadilan menurut jenisnya dibedakan sebagai berikut.

a)    Keadilan legal atau keadilan moral terwujud apabila setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya. Dengan kata lain, keadilan terwujud apabila setiap orang melaksanakan pekerjaan menurut sifat dasarnya yang paling sesuai.

b)    Keadilan distributif terwujud apabila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan secara tidak sama.

c)    Keadilan kumulatif terwujud apabila tindakannya tidak bercorak ekstrem sehingga merusak atau menghancurkan pertalian dalam masyarakat menjadi tidak tertib.

 

G.   Konflik/pemberontakan dan peperangan

Konflik dapat diartikan sebagai pertentangan antar dua pihak baik individu maupun kelompok. Konflik dapat berupa pemberontakan dan peperangan. Pemberontakan merupakan permasalahan sosial dalam kelompok itu sendiri. sementara itu peperangan merupakan konflik melalui kekerasan yang terjadi antara satu negara atau kelompok masyarakat dan kelompok lainnya.

Konflik berhubungan dengan stabilitas dalam masyarakat. Baik peperangan maupun pemberontakan cenderung berdampak negatif. Pemberontakan dan peperangan selalu ditandai dengan adanya kontak fisik antar kelompok yang bertikai. Kondisi ini dapat berujung pada hilangnya nyawa, hilangnya harta benda, kerusakan fasilitas umum, dan penjarahan. Sementara itu secara fisiologis pemberontakan dan peperangan menimbulkan trauma bagi masyarakat yang menjadi korban.

Untuk menjaga keamanan sosial, masyarakat membentuk lembaga lembaga yang bertujuan menjaga stabilitas sosial. Lembaga-lembaga tersebut seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Lembaga lembaga ini berfungsi mengawasi lembaga lembaga lain dalam kehidupan masyarakat serta mengendalikan perilaku masyarakat. Lembaga-lembaga ini memiliki aturan hukum yang jelas dan memiliki sanksi tegas. Sementara itu lembaga keamanan tingkat internasional terdapat pada perserikatan bangsa-bangsa (PBB).

 

H.   Disorganisasi keluarga

Disorganisasi keluarga dapat dikategorikan sebagai permasalahan sosial. keluarga menunjukkan unit terkecil dalam masyarakat dari sudut pandang fungsionalis keluarga dapat diibaratkan sebagai sensor kecil dalam jaringan tubuh. Jika sel-sel ini rusak akan mempengaruhi jaringan dan sistem kerja tubuh. Seperti halnya masyarakat disorganisasi keluarga dapat mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat di sekitarnya.

Disorganisasi keluarga mewujudkan perpecahan keluarga Karena anggota keluarga tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai peran masing-masing. disorganisasi keluarga dapat disebabkan adanya hubungan diluar pernikahan, perceraian, kurangnya komunikasi, krisis, dan gangguan biologis ataupun psikologis yang dialami anggota keluarga.

           

Masalah yang timbul akibat disorganisasi keluarga sebagai berikut.

1)     kekerasan dalam rumah tangga ( kekerasan pada istri, anak, atau suami).

2)     aborsi ( pembunuhan janin dalam kandungan).

3)     anak terlantar ( muncul anak-anak yang dibuang oleh orang tuanya)

4)     perdagangan dan eksploitasi pada anak, istri, dan anggota keluarga lainnya.

5)     tindakan asusila oleh anggota keluarga sendiri.

6)     pembunuhan oleh anggota keluarga sendiri.

 

 

 

 

 

            pada dasarnya keluarga memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.

 

1)    Fungsi afeksi yaitu memberikan kasih sayang kepada anggota keluarga.

2)    fungsi proteksi yaitu memberikan perlindungan kepada anggota keluarga.

3)    fungsi sosialisasi yaitu menanamkan nilai-nilai sosial sebelum anak terjun dalam  masyarakat.

4)    fungsi ekonomi berkaitan dengan tugas orang tua memenuhi kebutuhan anggota keluarganya dengan baik. orang tua menyediakan kebutuhan sandang pangan papan dan pendidikan yang layak bagi anak-anak mereka.

 

keluarga yang sehat mampu menjalankan fungsi-fungsi tersebut sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan hidup manusia. pada dasarnya disorganisasi keluarga merupakan suatu keadaan transisi menuju masyarakat modern dan kompleks yang disebabkan oleh keterlambatan dalam menyesuaikan diri dengan situasi  sosial ekonomi baru.

 

I.      Masalah lingkungan hidup

Lingkungan hidup manusia berkaitan dengan hubungan antara manusia dan hubungan manusia dengan makhluk lainnya ciptaan Tuhan. Masalah lingkungan hidup menjadi kajian sosiologi dalam memahami permasalahan permasalahan sosial dalam masyarakat. Masalah lingkungan hidup dapat terjadi secara alami atau dipengaruhi oleh campur tangan manusia. Masalah lingkungan hidup akibat gempa angin gunung meletus merupakan masalah lingkungan hidup yang terjadi secara alami. Sementara itu masalah hutan gundul banjir dan pencemaran/polusi merupakan masalah lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas manusia karena tidak memperhatikan lingkungan. Peristiwa-peristiwa tersebut berkaitan dengan hubungan manusia dan makhluk lainnya ciptaan Tuhan. Selain itu situasi lingkungan keluarga tetangga dan pekerjaan menjadi bagian dari lingkungan hidup manusia.  pola interaksi antar manusia menghasilkan nilai-nilai norma dan kebudayaan yang membentuk identitas kehidupan masyarakat. Dengan demikian hubungan antara manusia merupakan lingkungan sosial yang menjadi bagian dari lingkungan hidup manusia.

Masalah lingkungan hidup berarti segala bentuk penyimpangan atau pola interaksi kehidupan manusia yang dapat mengganggu aktivitas dan kelangsungan hidup manusia. Manusia merupakan aktor yang melaksanakan segala bentuk perubahan lingkungan hidupnya. Oleh karena itu kelestarian alam dan situasi sosial masyarakat dikendalikan oleh manusia.

Sebagai makhluk yang dikaruniai akal hendaknya manusia menjadi pemimpin yang dapat menjaga keselarasan alam. Lingkungan hidup yang tidak terjaga dengan baik dapat merugikan kehidupan manusia itu sendiri. Perlu adanya pembangunan dan pola interaksi dengan mengedepankan sikap peduli lingkungan agar manusia dapat terus hidup selaras dengan alam dan lingkungan sosial.

 

 

 

 

 

 

 

J.    Pelanggaran norma norma masyarakat

Menurut sudut pandang norma-norma sosial masyarakat pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat sebagai berikut.

 

1)    Pelacuran

Pelacuran berasal dari bahasa latin yaitu pro-stituere atau pro-staure yang berarti membiarkan diri berbuat zina. sementara itu prostitute  adalah pelacur atau tuna susila. Tuna susila merupakan tindakan yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma dalam masyarakat. Oleh karena itu pelacur diartikan sebagai seseorang yang berperilaku tidak pantas dan dapat menimbulkan masalah atau penyakit kepada orang-orang yang ada disekitarnya ataupun kepada diri sendiri.

 

 Menurut Kartini Kartono pelacur dapat didefinisikan sebagai berikut.

a)    Peristiwa penjualan diri dengan jalan memperjualbelikan Badan Kehormatan dan kepribadian kepada banyak orang untuk memuaskan nafsu nafsu seksual dengan imbalan pembayaran.

b)    Perbuatan perempuan atau laki-laki yang menyebabkan badannya secara seksual agar mendapatkan upah.

 

 Terjadinya tindak pelacuran dapat dilatarbelakangi oleh faktor-faktor berikut.

     Faktor internal yaitu faktor dari dorongan dalam diri seseorang misalnya karena nafsu sifat malas dan keinginan memperoleh uang secara instan.

     Faktor eksternal yaitu daya tarik dari luar karena faktor ekonomi lingkungan pengalaman dan proses sosialisasi keluarga yang tidak sempurna.

 

2)    perjudian

Menurut Kartini Kartono perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap berharga dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan pertandingan perlombaan dan kejadian-kejadian yang belum pasti hasilnya.

Perkembangan teknologi informasi melalui internet menimbulkan bentuk kejahatan baru dalam perjudian yaitu perjanjian melalui internet atau internet gambling. Tindak pidana perjudian melalui internet dilakukan melalui sistem elektronik informasi elektronik dan dokumen elektronik. Pada internet gamebling media digunakan yaitu website, email, dan pesan singkat.

 

3)    Delinkuensi anak

Delinkuensi anak merupakan penyimpangan sosial yang dianggap melanggar nilai dan norma dalam masyarakat. Delinquency anak dapat terjadi karena faktor dari dalam maupun Faktor dari luar. Faktor dari dalam atau internal berhubungan dengan gangguan kejiwaan sejak seseorang lahir. Sementara itu faktor dari luar/eksternal dipengaruhi oleh sosialisasi tidak sempurna yang dilakukan oleh keluarga kelompok bermain sekolah atau lingkungan masyarakat. Delinquency anak dapat berupa keterlibatan anak dalam aktivitas yang bertentangan dengan nilai dan norma misalnya keterlibatan anak dalam geng motor dan tawuran. Penyimpangan sosial juga dapat dilakukan secara individu yaitu pencurian perampokan pencopetan penganiayaan pelanggaran susila penggunaan obat terlarang dan pemerkosaan.

 

4)    Alkoholisme

            Alkoholisme berkaitan dengan kegiatan mengonsumsi minuman keras. Minuman keras telah ada sejak lama dalam kehidupan masyarakat minuman keras tradisional masih diproduksi dan dikonsumsi sebagian masyarakat. Minuman beralkohol tradisional misalnya tuak air tapai dan legen/sari pohon siwalan.  Minuman minuman tersebut apabila mengalami fermentasi akan menghasilkan kadar alkohol cukup tinggi sementara itu minuman keras hasil olahan pabrik diantaranya Wine, Wiski  dan bir.  Mengonsumsi minuman beralkohol tidak baik bagi kesehatan tubuh karena dapat merusak organ vital seperti lambung hati dan ginjal. Oleh karena itu kita wajib menghindari minuman beralkohol Selain itu sikap mendekatkan diri pada Tuhan Yang Maha Esa serta menjalankan perintah Agama dapat membentengi diri agar kita terhindar dari perbuatan melanggar norma-norma agama seperti mengonsumsi minuman keras.

 

5)  Homoseksual dan lesbian

            Secara sosiologis homoseksual adalah seseorang yang cenderung mengutamakan orang dengan jenis kelamin yang sama sebagai Mitra seksual. Adapun homoseksualitas merupakan sikap atau pola perilaku para pelaku homoseksual. Homoseksual lebih mengarah pada pria sedangkan lesbian merupakan sebutan bagi wanita. Para pelaku homoseksual dan lesbian menderita konflik batin yang menyangkut identitas diri dan bertentangan dengan identitas sosial mereka. Akibat konflik batin tersebut terdapat kecenderungan mengubah karakteristik seksualnya.

 

 Homoseksual dapat digolongkan menjadi 3 kategori berikut.

a)    golongan yang secara aktif mencari mitra kencan.

b)    golongan pasif  yaitu golongan yang sifatnya menunggu.

c)    golongan situasional yaitu golongan yang mungkin bersikap pasif atau aktif melakukan tindakan tindakan tertentu.

 

Pada taraf tertentu pelaku hubungan sesama jenis dapat dikategorikan sebagai transeksual dan transgender. Transeksual terjadi pada pelaku hubungan sesama jenis yang mengubah kelaminnya menjadi alat kelamin lawan jenisnya. Sementara itu transgender terjadi pada pelaku hubungan sesama jenis yang tidak mengubah alat kelaminnya namun perilakunya cenderung seperti lawan jenisnya.

            Pandangan pandangan sosiologis menyatakan bahwa homoseksualitas merupakan suatu peranan. walaupun derajat keterikatannya pada aspek seksualitas berbeda-beda homoseksualitas merupakan permasalahan sosial karena menunjukkan pelanggaran norma sosial.

 

 

2.  DAMPAK PERMASALAHAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT

            Setiap permasalahan sosial akan berdampak bagi masyarakat. beberapa dampak permasalahan sosial sebagai berikut.

a.     kriminalitas meningkat

b.     terjadinya disorganisasi sosial dalam masyarakat

c.     terjadinya kerusakan akibat perilaku menyimpang dalam masyarakat

d.     meningkatnya kesenjangan sosial dalam masyarakat

e.     pengangguran meningkat.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BENTUK HUBUNGAN SOSIAL INDIVIDU DAN KELOMPOK DALAM MASYARAKAT

  Hubungan sosial merupakan fenomena sosial yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Hubungan sosial dalam masyarakat heterogen cend...